Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang saat menerima aduan warga Sayung, Demak, Kamis (10/6). (Foto: Dok. Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melampaui kewenangan. Bawaslu bahkan dinilai tak memiliki kapasitas mengusulkan penundaan pesta demokrasi tersebut.
"Kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangan dan melampaui tupoksinya," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (14/7).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan kewenangan Bawaslu ialah mengawasi jalannya tahapan pemilu. Salah satunya yakni, memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI apabila melenceng dalam menjalankan tahapan pemilu.
"Bukan kerjaanmu (Bawaslu) untuk mengatakan tunda, berhenti, ya kan? Kalau ada penyelenggara pemilu dalam tahapan ini yang melenceng ya panggil KPU kan bisa dipanggil seperti ada laporan masyarakat, laporan peserta pemilu tentang kerja-kerja KPU yang tidak benar. Kecuali KPU bicara penundaan karena mereka penyelenggara langsung, ya tentu kita akan evaluasi, tentu kita akan meminta pendapat KPU kenapa harus menunda," kata dia.
Untuk itu, dia meminta Bawaslu fokus menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu secara murni serta tidak berpolitik.
"Ndak usah berwacana bikin-bikin isu yang enggak bernilai. Kita fokus terhadap pemulihan ekonomi saja gitu. Bawaslu bantu juga lah pemerintahan," kata dia.
Junimart mengaku kaget mendengar kabar usulan Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak 2024. Dia mengaku heran usulan tersebut dilontarkan Bawaslu ke publik dan bukan ke Komisi II DPR RI.
"Kita kaget, ada apa? Kan begitu. Ya, kan sebaiknya para penyelenggara ini, Bawaslu, KPU khususnya, dan pemerintah dalam hal ini Mendagri, bersinergi ya kan, enggak perlu saling menyalahkan," kata dia.
Dia bahkan menilai usulan Bawaslu tersebut mengada-ada karena jadwal penetapan Pemilu 2024 telah disepakati bersama-sama oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 2022.
"Dalam konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, dan pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu pilkada, 14 Februari itu pilpres," ujarnya.
Ketimbang menunda jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Junimart justru mengusulkan agar pelaksanaannya dimajukan. "Kalau saya sebaiknya bisa dimajukan, kalau bisa dimajukan kenapa harus dimundurkan? Jadi saya balik sekarang," kata Junimart.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengusulkan pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada Kamis, 14 Juli 2023.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II PDIP Junimart Girsang tunda Pemilu 2024 Bawaslu